PEDOMAN PELAKSANAAN PERKULIAHAN SEMESTER GENAP 2021/2022
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Program Pascasarjana Universitas Jayabaya
Nomor : 005-MH/SK-DIR.PPS.UJ/II/2022
1. KALENDER AKADEMIK
- Kuliah Umum MH : 01 Maret 2022
- PERKULIAHAN : 07 Maret s.d 25 Juni 2022
- Matrikulasi : 1 – 05 Maret 2022
- UTS : 25 – 28 April 2022 (Kelas Reguler) & 29 – 30 April 2022 (Kelas Eksekutif)
- UAS : 04 – 07 Juli 2022 (Kelas Reguler) & 8, 15 – 16 Juli 2022 (Kelas Eksekutif)
- Batas Akhir Pengumpulan Nilai Keseluruhan : 30 Juli 2022
- LIBUR PERKULIAHAN
- Hari Suci Nyepi/Saka (03-04)
- Wafat Isa Al Masih (15-04)
- Hari Buruh Internasional (01-05)
- Hari Raya Idul Fitri 1443 H
- Hari Raya Waisak (16-05)
- Kenaikan Isa Al Masih (26-05)
- Hari Lahir Pancasila (01-06)
- Hari Raya Idul Adha 1443 H (09-07)
- Tahun Baru Islam 1444 H (30-07)
- Hari Kemerdekaan (17-08)
2. ETIKA DOSEN
Dosen sebagai teladan dan panutan bagi mahasiswa diharapkan menjaga/menjunjung norma, dan nilai, serta saling menghormati dalam berinteraksi dengan mahasiswa, dengan rekan sesama dosen, dan dengan seluruh Staff dan Pekerja di lingkungan Program Pascasarjana Universitas Jayabaya
3. PEMBELAJARAN DARING
- Sesuai arahan kebijakan Kemendikbud maka pembelajaran semester Genap 2020/2021 dilaksanakan secara daring. Dosen akan mengacu pada RPS dan memanfaatkan elearning.pascajayabaya.ac.id terutama fitur Google Meet Pascajayabaya dalam pembelajaran daring di Program Pascasarjana Universitas Jayabaya.
- Pembelajaran dilaksanakan dengan mengakomodir student centered learning yang bersifat kolaboratif dan Interaktif
4. PELAKSANAAN PERKULIAHAN
- Perkuliahan dilaksanakan secara mandiri oleh dosen pengampu dan secara Team Teaching (dengan tetap memperhatikan koordinasi antar dosen dalam 1 tim), di mana proses perkuliahan dilakukan secara daring/online dengan menggunakan media E-learning.pascajayabaya (Google meet ataupun media lainnya yang tertaut dengan elearning.pascajayabaya.ac.id).
- Penggunaan media lainnya (zoom, teams, skype) harus ditautkan di E-learning.pascajayabaya.ac.id.
Untuk menghindari mahasiswa kesulitan log in, karena tidak menerima info.
- Dosen wajib memberikan materi kuliah sesuai dengan Rencana Pembelajaran Semester (RPS). Dan mengisi materi kuliah di Laporan Realisasi Perkuliahan melalui Google Form.
- Interaksi dapat berupa penyampaian materi, kuis, diskusi, tanya jawab, tugas kelas, review tugas, presentasi, review presentasi dan lain sebagainya yang berbentuk komunikasi dua arah antara dosen dengan mahasiswa pada sesi kuliah yang telah ditentukan dengan media E-learning.
- Absensi kehadiran dosen dilakukan dengan mengisi Google-Form yang dikirimkan staff akademik Prodi Magister Ilmu Hukum dan mengunggah screen shoot bukti interaksi dengan mahasiswa yang dilaksanakan pada sesi terjadwal.
- Absensi kehadiran mahasiswa diinput oleh dosen secara online lewat akun dosen (dosen.pascajayabaya.ac.id) oleh masing-masing dosen pengampu matakuliah.
- Dosen wajib memberikan arahan kepada mahasiswa di awal kuliah terkait kendala koneksi yang mungkin dihadapi mahasiswa dalam sesi kelas sehingga mahasiswa dapat melakukan tindakan yang tepat mengenai hal ini, supaya absensi kehadiran mahasiswa tidak menimbulkan masalah.
- Dalam keadaan dimana dosen pengampu berhalangan melakukan kuliah interaksi daring dengan mahasiswa di sesi kuliah terjadwal, maka dapat menghubungi bagian Perkuliahan untuk meminta tolong dicarikan dosen pengganti sementara sebelum sesi kuliah berlangsung. Dosen pengganti akan diusahakan sesuai kesediaan dan kesiapan dosen yang ada.
- Dosen tidak diperkenankan menyerahkan pengajaran kepada asisten dosen tanpa seijin Pimpinan Prodi MIH. Asisten
- Dosen harus memenuhi persyaratan akademik sebagaimana yg telah diatur dalam Peraturan yang berlaku
- Dosen tidak diperbolehkan mengganti jam perkuliahan diluar jadwal yang telah ditentukan
5. UJIAN
- Ujian tengah semester dan ujian akhir semester dilaksanakan tanggal terjadwal.
- Asumsi dilaksanakannya ujian secara daring adalah ujian bersifat open book (bahkan mungkin sulit menghindarkan terjadinya kerjasama antar mahasiswa via teknologi informasi yang ada), oleh karena itu diperlukan bentuk soal yang mengadopsi ujian yang bersifat “higher order thinking” dan pendekatan kasus.
- Mahasiswa yang diperbolehkan mengikuti UAS adalah mahasiswa yang memenuhi syarat kehadiran perkuliahan dengan ketidakhadiran/absen ≤ 6 kali (Mohon diinformasikan kepada mahasiswa diawal perkuliahan).
- Mahasiswa yang absen lebih dari 6 kali tidak diperbolehkan mengikuti UAS dan nilai UAS adalah 0 (nol). Apabila mahasiswa tetap mengerjakan UAS, karena kendala kesulitan memblokir ujian daring dari mahasiswa tersebut, maka Dosen tidak memberikan nilai UAS kepada mahasiswa tersebut.
- UTS dan UAS dilaksanakan secara daring/online, menggunakan fitur assignment di E-Learning.
- Setiap dosen bertanggung jawab atas kerahasiaan soal ujian yang akan diujikan sebagaimana mestinya.
- Dosen wajib membuka saluran komunikasi lain (misalnya WA) untuk menampung keluhan mahasiswa bila terdapat masalah koneksi internet atau perangkat elektronis sehingga dapat menginformasikan keputusan dosen terkait ujian yang dilaksanakan.
- Dosen tidak diperkenankan memberikan ujian susulan langsung kepada mahasiswa. Ujian susulan bagi mahasiswa yang berhak mendapat ujian susulan akan dikendalikan/dilaksanakan oleh bagian Administrasi Akademik Program Pascasarjana setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Prodi.
- Dosen wajib melakukan koreksi/penilaian terhadap berkas UTS dan UAS, tidak diperbolehkan dialihkan kepada mahasiswa dan staff akademik Prodi MH.
6. PENILAIAN
- Isian komponen/prosentase nilai terdiri dari : UTS, UAS, Quiz, Tugas, Presentasi, dll harus diinput pada akun dosen di dosen.pascajayabaya.ac.id.
- Nilai UTS dan UAS (termasuk seluruh komponen nilai lengkap final) mohon diinput di akun dosen paling lambat 10 hari setelah pelaksanaan UTS/UAS mata kuliah.
- Dosen wajib menginput sendiri nilai dari setiap komponen dengan lengkap dan benar sehingga nilai yang dipublikasikan ke mahasiswa dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.